BANDARLAMPUNG - Seorang wanita korban perampasan kendaraan, Dini Karniasari, mempertanyakan proses penanganan kasus yang dilakukan oleh Polsek Sukarame, Bandarlampung.
Korban melaporkan kejadian ini pada Oktober 2023, tetapi hingga kini belum ada kejelasan dari kepolisian.
Dini Karniasari (40) menjelaskan bahwa perampasan dan pengancaman terjadi pada 9 Oktober 2023 di Warung Makan Iga Wayhalim Permai, Wayhalim, Bandarlampung.
Saat itu, pengakuan korban sejumlah pria yang diketahui berinisial RK dan Iw datang dan mengambil mobil Fortuner milik korban dengan nomor polisi BE 1252 YK secara paksa, sambil memaksa korban menandatangani surat yang telah disiapkan oleh pelaku.
Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban diduga bekerja sama dengan seseorang berinidial Ar untuk mengambil uang sebesar Rp500 juta dari mereka.
BACA JUGA:Formasi Pengadaan Barang dan Jasa Paling Laris Diserbut Pendaftar CPNS Pemkot Bandarlampung
Dini Karniasari mengaku sama sekali tidak mengetahui mengenai perkara Arif.
Penasihat Hukum korban, Yoesron Effendi, menyatakan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, pihaknya telah melaporkan perampasan ini ke Polsek Sukarame pada tahun 2023.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut.
Yoesron menambahkan bahwa laporan telah disampaikan kepada Kapolda Lampung dengan harapan agar Kapolda dapat menindaklanjuti kasus yang belum mendapat perkembangan di Polsek Sukarame.
BACA JUGA:Mahasiswa FH Unila Juara Menulis Puisi
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus AR (30) lantaran nekat membuat laporan palsu tentang peristiwa pencurian sepeda motor.
Dalam laporannya, AR (30) mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis 25 Juli 2024 dini hari.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan para saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)” kata Kompol M Rohmawan.