Remaja 17 Tahun Curi Burung Murai di Waykanan

DIRINGKUS: Pelaku MRP diringkus Polsek Blambanganumpu akibat ulahnya mencuri burung. -Foto IST -

BLAMBANGAN UMPU –Polsek Blambangan Umpu meringkus seorang remaja berinisial MRP (17) warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Remaja yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu diduga menjadi pelaku pencurian burung murai batu milik Chandra, warga sekampungnya.

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 03.20 WIB di Kampung Lembasung.

Peristiwa bermula saat korban Chandra sekitar pukul 06.30 WIB hendak memberi makan burung peliharaannya.

Saat itu, ia mendapati satu kandang burung berwarna hitam yang biasanya digantung di teras rumah sudah hilang.

Korban kemudian mencari di sekitar rumah dan menemukan kandang kayu tersebut tergeletak di kebun samping rumah.

Namun, burung murai batu kesayangannya sudah tidak ada di dalamnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung murai dengan ciri warna hitam kecokelatan, tidak memiliki bulu ekor, serta memakai ring biru. Burung tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 juta.

Usai memastikan kehilangan, Chandra segera memberi tahu tetangga dan melapor ke Polsek Blambangan Umpu.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan warga, petugas akhirnya mengarah kepada MRP sebagai pelaku utama.

“Setelah kami mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak. Tersangka sempat bersembunyi, namun akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas AKP Yudhianto.

Ia menambahkan, MRP diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di empat lokasi berbeda.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.(*)

Tag
Share