BPK Temukan Kebocoran Retribusi Pelayanan Pasar di Lamsel

Selasa 09 Jul 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BACA JUGA:Bantu Oknum Anggota DPRD Simpan Senpi, Warga Buminabung Jadi Tersangka

Setiap pemungutan, juru pungut menyerahkan sobekan karcis kepada pedagang sebagai bukti pelunasan pembayaran retribusi di hari tersebut. Selanjutnya, juru pungut menyetorkan sejumlah retribusi kepada Kepala UPT pasar yang kemudian disetorkan ke rekening Kas Daerah setiap hari/setiap hari pasaran.

Atas penyetoran tersebut, surat tanda setoran dilampirkan oleh UPT pasar sebagai bagian laporan retribusi UPT kepada Bendahara Penerimaan Disperindag.

Namun dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas mekanisme penerimaan retribusi pada pasar daerah di lingkungan Kabupaten Lamsel menunjukkan sejumlah masalah.

Pertama, Disperindag tidak memiliki pengendalian atas karcis yang didistribusikan kepada UPT pasar. Kedua, tarif retribusi pelayanan pasar yang dipungut oleh Juru Pungut UPT pasar kepada pedagang tidak sesuai Perbup 22-2017.

Ketiga, potensi retribusi pelayanan pasar yang seharusnya diterima oleh Pemkab Lamsel Rp238.554.500. Keempat, terdapat pungutan di luar ketentuan yang dilakukan Juru Pungut kepada pedagang hamparan pada sepuluh pasar daerah.

Kelima, pemungutan retribusi pelayanan pasar pada Pasar Branti Raya dilakukan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama.

Keenam, pemungutan retribusi pelayanan pasar pada Pasar Bakauheni dan Pasar Palas Jaya oleh pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama serta terdapat belanja tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp4.050.000.

Ketujuh, terdapat kekurangan penerimaan atas retribusi pelayanan pasar pada Pasar Rawa Selapan sebesar Rp6.076.000.

Sejumlah permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kehilangan pendapatan atas jumlah penggunaan karcis yang tidak diadministrasikan dengan tertib.

Pendapatan pelayanan pasar lebih rendah karena pungutan tidak sesuai tarif Perbup dan kehilangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp238.554.500.

Terdapat pula risiko penyalahgunaan pengelolaan Pasar Branti Raya, Pasar Bakauheni, dan Pasar Palas Jaya yang dikelola pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama.

Ada pula risiko penyalahgunaan pemungutan retribusi yang langsung dibayarkan oleh pedagang kepada juru pungut pada sepuluh pasar; dan kekurangan penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp10.126.000.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum menetapkan perjanjian kerjasama pengelolaan pasar dengan pihak ketiga serta belum sepenuhnya mengawasi pengelolaan pasar.

Juga Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum mengadministrasikan pengadaan karcis, mendistribusikan karcis ke UPT, dan melakukan rekonsiliasi penggunaan karcis dengan penerimaan pendapatan retribusi pasar.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dan memungut tarif Retribusi Pelayanan Pasar kepada wajib retribusi sesuai ketentuan.

Tags :
Kategori :

Terkait