Viral Sampah Kulit Bawang di Sungai Pasir Gintung, Wagub Jihan Siapkan Pemasangan CCTV

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau lokasi pembuangan sampah di sungai belakang Pasar Pasirgintung, Selasa (5/8). -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan karung merah muda berisi kulit bawang mengambang di aliran sungai belakang Pasar Pasirgintung, Bandarlampung. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Video tersebut direkam oleh warga yang menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar karena membiarkan pelaku usaha membuang sekitar 50 karung kulit bawang ke sungai.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami sebagai warga Pasir Gintung kecewa terhadap pengelola pasar yang membiarkan pelaku usaha membuang kulit bawang ke sungai. Kami meminta pemerintah bertindak tegas karena ini sangat merusak lingkungan,” ujar perekam dalam video tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (5/8/2025) sore.
Ia berdialog dengan warga serta pedagang sekitar pasar, dan meminta agar seluruh pihak terlibat aktif dalam menjaga kebersihan dan mencegah kejadian serupa.
“Beberapa hari lalu, Ibu Wali Kota Eva Dwiana sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung untuk membersihkan sungai ini. Hari ini kami datang untuk memastikan tindak lanjut dan akan memasang CCTV di beberapa titik,” kata Jihan.
Menurutnya, pemasangan CCTV bertujuan agar pengelola pasar dan Dinas Perdagangan dapat melakukan pengawasan bersama, sehingga pelanggaran seperti pembuangan sampah ke sungai bisa dicegah.
Terkait pengelolaan sampah pasar, Jihan mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar sistem pengelolaan sampah lebih baik dan terorganisir.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, yang turut mendampingi Jihan menyatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari persiapan menuju penilaian Adipura 2025.
“Untuk meraih Adipura, pemerintah daerah harus memenuhi berbagai kriteria dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti memiliki TPA dengan sistem controlled atau sanitary landfill, serta pengelolaan sampah minimal 25–50 persen,” jelas Riski.
Ia menambahkan, selain pengelolaan sampah yang baik, daerah juga harus memiliki sarana dan prasarana memadai serta bebas dari tempat pembuangan sementara (TPS) liar. (pip/c1/abd)

Tag
Share