BPK Temukan Kebocoran Retribusi Pelayanan Pasar di Lamsel

Selasa 09 Jul 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Menertibkan dan menyusun perjanjian kerja sama atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasar Branti Raya, Pasar Bakauheni, dan Pasar Palas Jaya yang saat ini dikelola pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama dengan Pemkab Lamsel.

Menertibkan pedagang yang memanfaatkan lokasi pada sepuluh pasar daerah dan memproses sebagai wajib retribusi; memproses kekurangan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp10.126.000 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Serta pengurus barang, kepala bidang pasar, dan UPT Pasar supaya melakukan rekonsiliasi penggunaan karcis pelayanan pasar sesuai kondisi sebenarnya secara berkala. (pip/c1/fik)

Tags :
Kategori :

Terkait