PENGELOLAAN retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lampung Selatan (Lamsel) dinilai melanggar ketentuan. Akibatnya, Pemkab Lamsel kehilangan potensi penerimaan retribusi dari sektor pelayanan pasar.
Hal ini terungkap dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung.
Diketahui, retribusi pelayanan pasar adalah pungutan yang dilakukan atau dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar. Baik berupa halaman atau pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
Dari LHP BPK Nomor: 21 B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 terungkap ada selisih antara jumlah atau nilai karcis yang dipergunakan dengan jumlah retribusi yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp390.292.000.
BACA JUGA:Tiga Petahana Dapat Surat Tugas PDIP, Rekomendasi Tunggu Koalisi
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar Kepala Disperindag meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penerimaan retribusi pelayanan pasar.
BPK juga merekomendasikan Pemkab Lamsel melakukan rekonsiliasi penerimaan retribusi dengan jumlah penggunaan karcis secara periodik. Serta, memungut retribusi pelayanan pasar sesuai tarif yang berlaku dan menyetorkan seluruh hasil retribusi ke kas daerah sesuai ketentuan.
Per semester II tahun 2023, rekomendasi rekonsiliasi penerimaan retribusi dengan jumlah penggunaan karcis secara periodik berstatus belum sesuai karena belum adanya kertas kerja hasil rekonsiliasi retribusi dengan jumlah karcis yang terpakai.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan Pemkab Lamsel tahun 2023 menganggarkan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp1.575.000.000 dengan realisasi sebesar Rp1.390.481.500 atau 88,28 persen dari anggaran.
BACA JUGA:BPK Sorot Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel
Realisasi tersebut antara lain retribusi pelataran, los, dan kios. Disperindag selaku OPD pengelola retribusi pelayanan pasar di lingkungan Pemkab Lamsel memiliki enam UPT pasar dan sepuluh pasar daerah.
Rinciannya UPT Kalianda (Pasar Kalianda); UPT Bakauheni (Pasar Bakauheni dan Pasar Palas Jaya); UPT Sidomulyo (Pasar Sidomulyo, Pasar Rawa Selapan, dan Pasar Beringin Kencana).
Lalu UPT Katibung (Pasar Katibung); UPT Jatiagung (Pasar Margodadi/Jatiagung); UPT Natar (Pasar Natar dan Pasar Branti Raya).
Pada tahun 2023, mekanisme pengelolaan retribusi pelayanan pasar diawali oleh kepala bidang pasar pada Disperindag dengan menyerahkan bonggol karcis prenumbered kepada personel UPT Pasar.
Penyerahan bonggol karcis dilakukan setiap awal bulan berdasarkan permintaan UPT Pasar. Juru pungut pada masing-masing UPT pasar menarik retribusi pelayanan pasar kepada pedagang setiap hari.