Polres Waykanan Tangkap Pengedar, Amankan 2,23 Gram Sabu

DIAMANKAN: Polres Waykanan amankan pengedar sabu. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Waykanan berhasil menangkap ER (35) warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Srimulyo Camp Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.

Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9) sekitar pukul 22.58 WIB.

Awalnya, petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar area yang dicurigai.

Dari hasil pengintaian, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial ER.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas berwarna coklat moka yang diletakkan pelaku di hadapannya.

Di dalam tas tersebut terdapat sebungkus rokok merek berisi plastik klip kecil berukuran 3x2 cm yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram, terbungkus kertas timah merah.

Selain itu, polisi juga menyita korek api gas warna biru yang telah dimodifikasi, kertas timah rokok berbentuk jarum, kaca pirek, dan lima buah sedotan yang sudah diubah fungsinya.

Barang bukti lain ditemukan di dalam kotak rokok yang berisi lima plastik klip sabu dengan berat bruto 1,98 gram.

“Jika ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari pelaku memiliki berat 2,23 gram,” terang Kasatresnarkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek OPPO A57 warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredarannya.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Waykanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share