Polres Waykanan Tangkap Pengedar, Amankan 2,23 Gram Sabu

DIAMANKAN: Polres Waykanan amankan pengedar sabu. -Foto IST -

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

 

 

 

 

Tag
Share