Polres Waykanan Tangkap Pengedar, Amankan 2,23 Gram Sabu
Editor: Rizky Panchanov
|
Rabu , 01 Oct 2025 - 13:30

DIAMANKAN: Polres Waykanan amankan pengedar sabu. -Foto IST -
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)