Pemkot Bandarlampung Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan Dapur MBG di Sukarame

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung Yusnadi Ferianto--
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukarame, Minggu (5/10).
Kepala DLH Bandarlampung Yusnadi Ferianto mengatakan sejak laporan diterima, tim langsung diterjunkan pada Jumat siang untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Pengecekan dilakukan guna memastikan apakah sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut telah memenuhi standar lingkungan atau justru berpotensi mencemari area sekitar.
’’Tim kami sudah turun siang ini untuk melihat kondisi di lapangan, apakah dugaan pencemaran itu benar adanya. Kami ingin memastikan apakah pengelolaan limbah di sana sudah sesuai dengan aturan atau belum,” ujar Yusnadi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah pusat. Ia menegaskan, pelaksanaan program nasional tersebut harus berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kalau nanti ditemukan hal yang belum sesuai prosedur dalam pengelolaan limbah, kami akan memberikan masukan agar diperbaiki. Prinsipnya, program MBG harus berjalan baik tanpa menimbulkan masalah lingkungan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan, DLH Bandarlampung juga berencana memberikan pembinaan dan rekomendasi teknis kepada pihak SPPG agar pengelolaan limbah di masa mendatang bisa lebih baik.
Pembinaan ini akan meliputi penataan sistem pembuangan, pengolahan limbah cair, serta pengendalian potensi pencemaran di sekitar lokasi kegiatan.
“Kami akan bantu dengan rekomendasi teknis agar sistem pengelolaan limbahnya bisa lebih baik dan memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Meski demikian, Yusnadi menegaskan bahwa Pemkot Bandarlampung tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak SPPG, mengingat program MBG merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
“Tidak ada sanksi yang kami berikan, karena kewenangannya ada di pusat. Kami lebih fokus pada pembinaan dan solusi agar pengelolaan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh SPPG di wilayah Bandarlampung agar memperhatikan aspek kebersihan dan tata kelola limbah. Ia menilai keberhasilan program MBG bukan hanya dari kualitas makanan, tetapi juga dari kepedulian terhadap lingkungan.
“Kami harap seluruh pengelola SPPG bisa menjaga kebersihan lingkungan. Jadi bukan hanya makanannya yang sehat dan bergizi, tapi juga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan inovasi pemanfaatan limbah makanan dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengubahnya menjadi pupuk organik cair (POC).