Mahfud MD Nilai Permintaan KPK agar Laporkan Dugaan Mark Up Whoosh Tidak Tepat

Mahfud M.D. menilai KPK tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Kisruh utang kereta cepat Whoosh, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ’’perang” statement.
Mahfud menanggapi langkah KPK yang memintanya melaporkan dugaan markup pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Mahfud menyebut permintaan itu tidak lazim karena KPK seharusnya bisa langsung bertindak jika sudah ada indikasi tindak pidana korupsi.
’’Agak janggal, KPK malah meminta saya untuk melaporkan dugaan markup,” tulis Mahfud melalui akun X pribadinya, Minggu (19/10).
Menurutnya, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk segera menyelidiki suatu dugaan pelanggaran tanpa perlu menunggu laporan.
“Laporan hanya diperlukan jika peristiwa pidana itu belum diketahui oleh aparat. Misalnya penemuan mayat yang belum jelas penyebabnya. Tetapi jika sudah ada informasi publik tentang pembunuhan, aparat seharusnya langsung bertindak tanpa menunggu laporan,” ujarnya.
Mahfud menilai permintaan KPK agar dirinya membuat laporan resmi justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami prosedur penyelidikan.
Mahfud juga meluruskan bahwa pernyataan mengenai dugaan masalah pada proyek Whoosh bukan berasal dari dirinya. Ia menyebut isu itu pertama kali disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan ekonom Antony Budiawan dalam sebuah acara televisi.
“Saya hanya menanggapi pendapat mereka dalam podcast TERUS TERANG. Semua sumber yang saya gunakan berasal dari siaran sah di Nusantara TV,” jelas Mahfud.
Ia menegaskan, bila KPK memang serius ingin menyelidiki dugaan mark up tersebut, lembaga itu bisa langsung memanggilnya untuk memberikan keterangan.
“KPK tak perlu menunggu laporan saya. Silakan panggil saya, saya akan tunjukkan isi siaran itu, lalu KPK bisa memanggil pihak-pihak yang membahas soal Whoosh,” ujar Mahfud menegaskan.
Namun, ia menekankan, pemanggilan itu semestinya dalam konteks dimintai keterangan, bukan pemeriksaan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, Disway.id telah berupaya menghubungi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk meminta tanggapan, namun keduanya belum memberikan respons.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan jika ada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat.