Status Bandara Internasional Terancam Gagal

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Upaya Pemerintah Provinsi Lampung mengembalikan status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional menghadapi tantangan berat.

Dengan waktu hanya empat bulan tersisa sebelum tenggat 8 Februari 2026, Lampung terancam gagal memenuhi syarat teknis dan administrasi sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025.

Jika dalam batas waktu itu semua komponen CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) belum siap, serta landasan pacu belum memenuhi standar, maka status internasional yang baru saja ditetapkan bisa dicabut kembali.

BACA JUGA: BGN Dorong Peningkatan Kualitas dan Tata Kelola SPPG di Lampung

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengakui bahwa saat ini peralatan dan sistem CIQ masih dalam tahap persiapan.

Sebelumnya, perangkat tersebut dinonaktifkan ketika status internasional bandara dicabut beberapa tahun lalu.

“Kami bersinergi dengan Angkasa Pura. Bapak Gubernur sudah bertemu dengan direksi Angkasa Pura untuk menyiapkan kembali semua peralatan CIQ, karena meski dulu pernah internasional, izin dan perangkatnya harus diaktifkan ulang,” ujar Bambang.

Sumber Radar Lampung menyebutkan, beberapa perangkat lama bahkan sudah rusak dan usang, termasuk sistem karantina serta pemindai keimigrasian. Sebagian alat sudah tidak bisa dipakai. Jika mau aktif lagi, harus beli baru, dan biayanya tidak kecil.

Pemprov Lampung juga telah mengirim surat ke sejumlah kementerian, seperti Pertahanan, Keuangan, Kesehatan, dan Hukum dan HAM (Imigrasi) untuk melengkapi rekomendasi dan izin operasional internasional.

Namun, hingga kini belum ada jawaban pasti. Kondisi ini membuat proses perizinan berisiko tertunda, sementara waktu terus berjalan cepat menuju Februari 2026. “Semua surat sudah dikirim. Kami tinggal menunggu jawaban dari masing-masing kementerian,” tambah Bambang.

Sejumlah pengamat menilai, jika koordinasi antarinstansi pusat dan daerah tidak segera dipercepat, maka Lampung berisiko kehilangan momentum besar dalam sektor transportasi udara.

Saat ini nilai PCN (Pavement Classification Number) Bandara Radin Inten II hanya 63, jauh dari standar minimal 74 yang dibutuhkan untuk melayani pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 jenis pesawat yang digunakan untuk penerbangan umrah dan haji langsung.

Untuk menaikkan PCN tersebut, dibutuhkan investasi besar sekitar Rp500 miliar (setengah triliun rupiah). “Gubernur sudah berdiskusi dengan Angkasa Pura tentang bagaimana mencari solusi pendanaan, bisa lewat investasi, penyertaan modal, atau bantuan pusat,” ungkap Bambang.

Namun hingga kini, belum ada kepastian sumber dana maupun mekanisme pengerjaan proyek tersebut. Sementara di sisi lain, APBD Lampung Tahun 2025 tidak mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan bandara.

Tag
Share