Deputi BPJPH: LPH UIN Raden Intan Lampung Harus Jadi Rujukan Nasional

UIN) Raden Intan Lampung dalam melaksanakan Asesmen Lapangan Perubahan Kualifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada Sabtu (18/10/2025)--

BANDARLAMPUNG – Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Dr. H. Abdul Syakur, S.Ag., M.Si., mengapresiasi langkah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dalam melaksanakan Asesmen Lapangan Perubahan Kualifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini digelar di Gedung Academic & Research Center dan dibuka oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D.

Dalam sambutannya secara daring pada pembukaan acara, ia berharap LPH UIN RIL menjadi rujukan bagi lembaga sejenis di Provinsi Lampung, bahkan di tingkat nasional dan global.

“Scope LPH Utama bukan lagi hanya provinsi, tetapi nasional, bahkan dunia. Jika sudah menjadi LPH Utama, maka dapat melakukan audit halal berskala internasional,” ungkapnya.

BACA JUGA:Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Australia 2025

“Kami berterima kasih kepada Rektor, Wakil Rektor, dan seluruh jajaran yang telah mendukung transformasi dari LPH Pratama menjadi LPH Utama. Saya berharap LPH UIN RIL bisa menjadi contoh dan rujukan di Lampung, bahkan di tingkat nasional,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa jika UIN RIL telah menjadi LPH Utama, maka lembaga ini memiliki kewenangan mengaudit produk halal dengan cakupan nasional hingga internasional.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik agar para auditor mampu menjalankan tugas secara profesional.

“Saya mendapat laporan bahwa banyak auditor yang juga dosen, sehingga perlu keseimbangan agar tugas akademik dan tanggung jawab profesi tetap berjalan baik,” imbuhnya.

BACA JUGA:5 Kandidat Kuat Pengganti Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran LPH dalam mendukung target nasional sertifikasi halal. Saat ini sudah ada sekitar 9,7 juta produk halal dari total sekitar 16 juta produk yang harus disertifikasi.

Jumlah auditor halal di Indonesia mencapai sekitar 1.700 orang, dengan 109 LPH terdaftar dan 32 di antaranya berstatus LPH Utama.

Abdul Syakur juga menyampaikan bahwa ini adalah tugas mulia. Tahun depan, lanjutnya, sertifikasi halal akan menjadi mandatory bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor.

Karena itu, ia menegaskan peran strategis LPH di daerah, termasuk UIN RIL, sebagai perpanjangan tangan BPJPH di wilayah Lampung.

Tag
Share