Kadis PUPR Pesawaran Empat Kali Diperiksa Kejati
DIPERIKSA: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, Kamis (23/10).-FOTO LEO DAMPIARI -
BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (23/10).
Dari pantauan di lokasi, Zainal tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di gedung Pidana Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sore hari.
Ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap Zainal Fikri, yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.
BACA JUGA: UIN RIL-Poltekkes Tanjungkarang Perkuat Program Internasionalisasi
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik kembali memeriksa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri. Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman perkara,” ujar Ricky, Kamis (23/10/2025).
Selain Zainal Fikri, dua orang dari kelompok kerja (Pokja) proyek SPAM juga turut diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.
Hingga pukul 17.00 WIB, pemeriksaan terhadap Zainal masih berlangsung secara tertutup di ruang Pidsus Kejati Lampung.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini sebelumnya mencuat setelah adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dengan nilai kontrak sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami peran sejumlah pihak dalam proyek tersebut, termasuk pihak penyedia dan pejabat pelaksana kegiatan.
Diketahui sebelumnya, – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kabupaten Pesawaran Firman Rusli diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Firman Rusli disebut-sebut mengetahui sejak awal proses proyek SPAM, yang belakangan dilanjutkan oleh Dinas PUPR Pesawaran. Karena itu, ia dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya membenarkan bahwa pada Selasa, 30 September 2025, tim Pidsus telah memeriksa mantan Kadis Perkim Pesawaran terkait perkara tersebut.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh tim Pidsus Kejati Lampung,” singkat Ricky.
Diketahui, Kejati Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran. Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.