Jumat Keramat, Ketua Bawaslu Mesuji Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji berinisial DC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Mesuji. - FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG --
MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu setempat DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pilkada tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intelijen Joddie Atma Echi menjelaskan bahwa DC selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji periode 2023–2028 sekaligus pihak yang mengajukan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 diduga terlibat penyimpangan anggaran.
Penetapan DC sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024.
Rizka menyampaikan setelah serangkaian proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.
’’Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, yakni ahli PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara) dari auditor Kejati Lampung, ahli keuangan daerah dari Kemendagri, serta ahli digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai barang bukti, antara lain perangkat komunikasi seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM, e-toll, surat pertanggungjawaban, SK, dan dokumen lainnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, ditemukan potensi kerugian mencapai Rp347.746.637 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama Atau: Pasal 9 UU No. 20/2001 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, DC ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui), sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP lantaran dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.
Tim penyidik tiba sekitar pukul 10.15 WIB di kantor Bawaslu Mesuji yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Mereka langsung menyasar sejumlah ruangan dan memeriksa dokumen penting. Proses penggeledahan berlangsung intens selama lebih dari lima jam hingga selesai pukul 15.48 WIB.
“Kami telah memeriksa empat ruangan di Bawaslu dan menyita sejumlah dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone juga turut diamankan,” terang Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi.
Jodhi menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Ia memastikan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut prosedural terhadap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemkab Mesuji.