Jumat Keramat, Ketua Bawaslu Mesuji Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Ketua Bawaslu Mesuji berinisial DC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Mesuji. - FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG --

Hingga saat ini, setidaknya 12 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Kejari Mesuji belum menyebut siapa saja pihak yang telah diperiksa.

Terkait kerugian negara, Kejari masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

“Penghitungan kerugian negara masih dalam proses oleh BPKP. Kita tunggu hasil resminya untuk mengetahui jumlah pasti potensi kerugian,” tambah Jodhi.

Sebagai informasi, dana hibah sebesar Rp11,2 miliar tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji tahun 2024.

Menanggapi penggeledahan ini, Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono angkat bicara. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

 “Kami menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Mesuji. Ini bagian dari penegakan hukum yang harus kami dukung,” ujar Deden.

Ia menambahkan, bahwa proses penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang perlu disikapi secara profesional dan transparan.

“Kami percaya bahwa kejaksaan bertindak sesuai aturan dan prosedur hukum. Kami pun siap bersikap kooperatif demi mendukung kelancaran penyelidikan ini,” ungkapnya.

Deden juga membenarkan bahwa ia bersama dua pimpinan lainnya serta sejumlah staf sekretariat telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan transparansi lembaga. (muk/c1/abd)

 

Tag
Share