Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahepel Unila

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Diksar Mahepel Unila. – FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV--

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Para tersangka terdiri dari empat mahasiswa yang juga panitia kegiatan berinisial AA, AF, AS, dan SY, serta empat alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengungkapkan hasil pemeriksaan medis menyebut penyebab pasti kematian korban adalah tumor pada otak. Namun, penyidik menemukan adanya tindak penganiayaan terhadap korban maupun peserta lainnya selama kegiatan berlangsung.

’’Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, ditemukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi selama kegiatan diksar pada 14–17 November 2024,” kata Indra.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan para pelaku antara lain memukul, menendang, menampar, hingga memerintahkan peserta melakukan aktivitas fisik yang menimbulkan rasa sakit dan tidak nyaman.

“Meski tidak secara langsung menyebabkan korban meninggal dunia, namun unsur penganiayaan telah terpenuhi,” ujarnya.

Saat ini, meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang tersebut belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif dalam proses penyidikan.

Dalam waktu dekat, para tersangka akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara, Universitas Lampung (Unila) menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap empat mahasiswanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Penasihat Hukum Unila, Sukarmin, menjelaskan bahwa saat kasus ini mencuat, kampus belum memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun demikian, Unila tetap memantau dan mengawal proses hukum yang berjalan.

“Universitas menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Sanksi akan diberikan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan,” tegas Sukarmin.

Ia menambahkan, pihak kampus akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penetapan tersangka, hingga proses di kejaksaan maupun pengadilan.

Selain itu, Unila menyiapkan langkah preventif dan penanganan lanjutan melalui penyediaan layanan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis bagi mahasiswa maupun tenaga pendidik.

Tag
Share