Adik Ipar Tikam Kakak Ipar hingga Tewas, Dijerat Pasal Berlapis

AKUI PERBUATAN: Alfian saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Gadingrejo. Ia mengakui membunuh Adji Darma Saputra, kakak iparnya. -Foto IST -

PRINGSEWU – Adji Darma Saputra (28), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kakak iparnya, Alfian (35), meninggal dunia, dijerat pasal berlapis.

Selain pasal penganiayaan, ia juga disangkakan pasal pembunuhan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” terang Kapolsek Gadingrejo AKP Herman. 

Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman dalam kedua pasal tersebut cukup berat.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa usai kejadian, tersangka sempat membuang senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.

Setelah itu, ia meminta perlindungan warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini barang bukti berupa parang dan pakaian korban telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Peristiwa tragis ini membuat warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, geger.

Pertikaian berdarah tersebut terjadi antara kakak ipar dan adik ipar yang tinggal berdekatan.

Korban, Alfian (35), meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam yang dilakukan adik iparnya sendiri, Adji Darma Saputra (28).

Peristiwa yang berujung maut itu terjadi pada Rabu (1/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kami sempat kaget karena tiba-tiba ramai,” ujar salah satu warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut warga, mereka baru mengetahui adanya pertikaian setelah peristiwa berlangsung.

Tag
Share