KPPU Minta Larangan Ekspor Gabah Dicabut, Perpadi Lampung Angkat Bicara

Ketua DPD Perpadi Lampung Midi Iswanto saat diskusi dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal belum lama ini.-FOTO IST-
BANDAR LAMPUNG - DPD Pesatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi) Provinsi Lampung merespon upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengusulkan untuk mencabut aturan larangan penjualan gabah keluar Lampung.
Aturan ini tertuang dlaam Perda nomor 7 tahun 2017 dan Pergub Lampung nomor 71 tahun 2017.
Ketua DPD Perpadi Provinsi Lampung Midi Iswanto menjelaskan, untuk di Lampung dijelaskannya tidak terjadi monopoli dan persaingan tata niaga beras.
Karenanya dia menilai, untuk di Lampung, perlu dukungan penyerapan gabah di Lokal agar bisa mendukung kebutuhan daerah.
"Kalau gabah ini diproduksi di Lampung maka kemanfaatannya untuk seluruh masyarakat Lampung, bukan pengusaha saja. Bukan mengesampingkan daerah lain, ini semata mata kita bicara lokal dulu," kata dia.
BACA JUGA:KPPU Minta Larangan Ekspor Gabah dari Lampung Dicabut, Ini Alasannya
Jika pasal tersebut di rubah, maka akan berdampak pada berbagai sektor pendukung perekonomian di Lampung.
"Jangka panjangnya juga bisa berdampak kepada persoalan tenaga kerja, kareana pabrik tidak bisa berpoerasi. Kemudian dari gabah ini kan bisa diambil unsur lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk ternak. Seperti dedak atau bekatul, emudian menir. Pakan terna kjuga bisa mahal. Artiinya, ini kemanfaatannya juga besar untuk masyarakat Lampung," jelasnya.
Midi kembali menegaskan di Lampung tidak terjadi monopoli. "Pemikirannya begini, kalau gabah keluar Lampung, maka beras ini harganya akan tinggi. Ujungnya berdampak naiknya harga bahan pokok. Dan muaranya akan terjadi inflasi," kata dia.
Dia juga mengatakan, bukan berarti Pihaknya tidak sejalan dengan KPPU, akan tetapi dia menilai pola yang sudah ada dilakukan semata-mata stabilitas ekonomi di Lampung. "Jangan sampai ekonomi Lampung ini stagnan. Kalau pelaku usdaha di Lampung ini tidak bisa beroperasi, maka ekonomi stagnan. Bukan sejahtera, malah terjadi kemunduran," kata dia.
Berkaitan dengan usaha, Midi juga menegaskan sudah menginstruksikan selurh anggotanya di Lampung agar membeli gabah dari petani sesuai dengan HPP, yakni Rp6500 per kilogramnya.
"Yang disebut persaingan usaha itu ketika dia monopoli, bersaing soal harga. Saya kira justru itu terjadi ketika gabah ke luar daerah. Karena terjadi persaingan harga. Jika menariknya dari kesejahteraan petani, saya kira HPP sudah jauh lebih tinggi dari harga sebelumnya. Jika di Lampung ada yang membeli diatas HPP dan bersaing, itu ya sama sama kita tegakkan,. Dan KPPU juga, harus bisa menekankan agar memformulasikan tengkulak, jangan memainkan harga," ujarnya.
Midi juga mengatakan, contoh yang paling gampang. Dimana Bulog Lampung menargetkan serapan beras DN tahun ini 162 ribu ton untuk CBP.
"Ternyata saat ini baru tercapai 140 ribu ton. Nah, ini belum tercapainya target serapan karena gabahnya sekarang sudah sulit. DitMbah lagi harga juga yang diatas HPP. Bulog kan nggak bisa beli diatas HPP. Artinya untuk Beras Cadangan Pemerintah Daerah saja blm cukup" kok malah mau di jual keluar daerah gimana toh?," Pungkasnya.