Sidang Ajudikasi Dimulai
KRUI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar sidang ajudikasi terkait sengketa proses Pemilu 2024.
Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Pesbar Martin Sopian mengatakan pasca keputusan ini, pihaknya juga akan melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di sela sidang ajudikasi tersebut, Martin Sopian mengatakan bahwa DPC Partai Gerindra Pesbar tentu tetap menunggu hasil putusan terhadap kesimpulan sidang ajudikasi terkait sengketa proses Pemilu 2024 ini. Begitu juga dengan rencana penyampaian laporan ke DKPP RI, tetap menunggu hasil putusan sidang ajudikasi di Bawaslu ini.
’’Kami menilai ada tahapan yang tidak dilakukan oleh KPU Pesbar dalam penetapan DCT anggota DPRD Pesbar untuk Pemilu 2024. Karena itu, kami berencana menyampaikan laporan ke DKPP RI. Tetapi, kami masih menunggu hasil putusan sidang ajudikasi dari Bawaslu Pesbar nanti hasilnya seperti apa,” tandasnya.
Sidang ni digalar lantaran pengajuan gugatan dari pemohon dalam hal ini DPC Partai Gerindra Pesbar terhadap termohon yakni KPU Kabupaten Pesbar di kantor Sentra Gakkumdu Pesbar, Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (13/11).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pesbar yang juga sebagai Ketua Majelis sidang Abd.Kodrat S beserta anggota.
Selain itu hadir juga ketua KPU Pesbar Marlini, dan anggota selaku termohon, pihak pemohon dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Pesbar Martin Sopian, beserta Sekretaris Suprin Mardani, para saksi termohon yakni Sahlani dan Apriyanto, serta pihak terkait lainnya.
Ketua Bawaslu Pesbar Abd. Kodrat S. mengatakan sidang ajudikasi itu dilakukan untuk membacakan permohonan dan jawaban dari termohon, serta memeriksa alat bukti serta minta keterangan dari para saksi pemohon.
Untuk pelaksanaan sidang ajudikasi itu belum selesai dan akan dilanjutkan hari ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
’’Sedangkan untuk termohon tidak mengajukan saksi. Setelah sidang mendengarkan keterangan saksi ahli itu, selanjutnya termohon dan pemohon akan menyampaikan kesimpulan kepada Bawaslu Pesbar,” katanya.
Ditambahkannya, untuk kesimpulan itu disampaikan bisa secara tertulis maupun melalui sidang. Tapi rencananya dalam penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon itu akan disampaikan secara tertulis ke Bawaslu Pesbar sekitar pukul 14.00 Wib dihari itu juga.
’’Setelah kita Bawaslu Pesbar ini menerima kesimpulan tertulis dari kedua belah pihak, maka selanjutnya kita susun untuk penyampaian putusannya,” jelasnya. (yan/rnn/c1/abd)
Kategori :