Roblox Digugat karena Dianggap Jadi Sarang Predator Anak

Ilustrasi Roblox. --FOTO PEXELS/PIXABAY

JAKARTA– Jaksa Agung Kentucky, Russell Coleman, menuduh platform gim daring Roblox menjadi “taman bermain bagi predator anak” setelah pihaknya mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut. Gugatan yang diajukan awal pekan ini di pengadilan negara bagian itu menuding Roblox lalai dalam melindungi keselamatan anak-anak di platformnya.

 

Menurut Coleman, Roblox perlu memperkuat sistem verifikasi usia, penyaringan konten, dan pemberitahuan bagi orang tua agar anak-anak dan remaja yang menggunakan Roblox lebih aman.

 

“Di balik tampilan kartun yang tampak polos, terdapat sesuatu yang berbahaya. Platform ini telah menjadi tempat bagi predator untuk memangsa anak-anak kita,” kata Russel, dikutip dari Reuters, Rabu (8/10).

 

Dalam kesempatan yang sama, Courtney Norris, seorang ibu tiga anak asal Kentucky, mengaku awalnya mengira Roblox adalah pilihan gim daring yang aman.

 

“Saya terlambat menyadari bahwa Roblox sebenarnya seperti ‘wild west’ di internet yang menargetkan anak-anak,” katanya.

 

Gugatan dari Kentucky ini menambah daftar panjang tuntutan terhadap Roblox. Sebelumnya, Louisiana juga menggugat perusahaan tersebut pada Agustus lalu. Di Lowa, gugatan diajukan setelah seorang gadis berusia 13 tahun diduga diculik dan diperdagangkan lintas negara oleh predator dewasa yang ditemuinya melalui Roblox.

 

Menanggapi tuduhan tersebut, Roblox membantah telah lalai menjaga keamanan pengguna.

 

Tag
Share