Bawaslu Header

Putusan Sengketa Pilpres, Daerah Belum Terima Arahan

PUTUSAN SENGKETA: Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4).-FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM -

BANDARLAMPUNG – Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Lampung Aprilianti mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, proses hukum yang bejalan di MK sudah putus. 

’’Sudah dibacakan putusaannya. Pada pinsipnya menolak gugatan (capres/cawapres) 01 dan 03. Karena putusannya final, kami tentu mengikuti dan menjalankan. Karena sudah final dan mengikat," kata dia kepada Radar Lampung saat dimintai tanggapannya, Senin (22/4). 

BACA JUGA:PT Tanjungkarang Kuatkan Putusan Mati Andri Gustami

Kendati demikian, tandasnya, hingga kini pihaknya belum menerima arahan dari DPP atau TPN Ganjar-Mahfud yang berkaitan dengan putusan MK ini. ’’Kami pun belum ada informasi DPP atau TPN bersikap seperti apa karena belum ada arahan," katanya. 

April juga menjelaskan ke depan dia berharap dalam proses pemilu seluruh pihak bisa patuh dengan aturan kepemiluan. ’’Misalnya UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian asas pemilu luber, jurdil, serta independensi dari penyelenggara juga wajib dioptimalkan. Sehingga bisa tercipta pemimpin yang kredibel dari proses demokrasi itu," ujarnya seraya mengatakan proses demokrasi Indonesia harus lebih baik.

Sementara, Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron menjelaskan pihaknya belum bisa mengambil sikap lantaran menunggu arahan DPP. 

’’Menunggu arahan DPP," singkatnya. 

BACA JUGA:Tukang Kayu Daftar Penjaringan Cagub

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024  baik yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud M.D., Senin (22/4).

Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan dengan ditolaknya gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud M.D. sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Menurutnya, putusan dari MK yang dibacakan bersifat final dan binding (mengikat) sehingga sengketa Pilpres 2024 sudah selesai dan memberikan kepastian hukum bahwa kemenangan Prabowo Subanto -Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu dilantik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan itu final and binding, jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lagi, sudah tidak ada, selesailah permasalahan, permohonan mereka semua itu ditolak semuanya itu dianggap tidak memenuhi pembuktian, ditolak semua kan,” ujar Abdul, Senin (22/4).

Dikatakan Ketua Umum Forum Doktor dan Ahli Hukum, meskipun ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.

’’Nah itu kan kemudian hakim ada 8. Delapan itu ternyata putusannya tidak bulat, ada yang dissenting opinion beda pendapat. Apakah beda pendapat ini memengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak, dia menyatakan dissenting, tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat, tetapi tidak memengaruhi pemberlakuan,” paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan