Kejari Lampura Musnahkan BB 61 Perkara

DIBAKAR: Kejari Lampura membakar barang bukti 61 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. -FOTO FAHROZY IRSAN TONI/RADAR LAMPUNG-
KOTABUMI - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) memusnahkan barang bukti (BB) dari 61 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Hendra Syarbaini, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura. Serta didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jaksa Penuntut Umum Zepy Tantalo, Kamis (9/10).
Langkah hukum ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 6/Pid.sus/2025/PN.Kbu pada 11 Maret 2025. Sementara, untuk keputusan lain yang telah inkracht, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: Print-385/L.8.13/Enz.3/03/2025 pada 18 Maret 2025 atas nama terpidana Nasri.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, Oharda (Orang dan Harta Benda), dan Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum). Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
8 unit handphone, 5 bilah senjata tajam 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 40 butir amunisi kaliber 9 mm dan 2 selongsong peluru bekas pakai, 6 buah timbangan digital. Selanjutnya, 72,963 gram Sabu-sabu, 9,50 gram Tembakau sintetis, 30 lempeng (296 tablet) Esilgan, Uang palsu senilai Rp16.260.000,-
1 pucuk revolver mainan dan amunisi mainan, 10 lempeng (100 tablet) Captopril Sejumlah pakaian dan barang pribadi yang digunakan dalam tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan cara dirusak, dipotong dan dibakar, dan dikubur dalam tanah agar tidak dapat dipergunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum. Pemusnahan turut disaksikan, Kapolres Lampura, Ketua Pengadilan Negeri Lampura, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Lampura.
Hendra Syarbaini dalam keterangannya menyampaikan pemusnahan ini Adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas. Barang bukti yang telah inkracht tidak tidak lagi berada di peredaran masyarakat dan harus dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkapnya Hendra.
Ia juga menegaskan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus-kasus narkotika.
Hal ini menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga eksekusi barang bukti, berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.(ozy/nca)