CHT Capai Rp176,5 T per Oktober 2025

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama.--FOTO BERITASATU.COM

JAKARTA– Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan setoran cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp176,5 triliun hingga akhir Oktober 2025. Realisasi ini setara dengan 76,7% target APBN 2025 dan tumbuh 5,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 

Djaka menjelaskan, kenaikan penerimaan cukai tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan peningkatan konsumsi rokok. Pertumbuhan penerimaan justru berbanding terbalik dengan tren produksi nasional yang mengalami penurunan.

 

“Realisasi CHT mencapai Rp176,5 triliun pada Oktober atau 76,7% dari APBN yang tumbuh 5,7%,” kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11).

 

Data DJBC Kementerian Keuangan (DJBC) menunjukkan, produksi rokok nasional mencapai 258,4 miliar batang hingga akhir Oktober 2025, turun 2,8% dari 265,9 miliar batang pada periode yang sama tahun lalu.

 

Namun, penurunan produksi hanya pada rokok golongan satu sekitar 9,4% yoy menjadi 125,7 miliar batang. Sementara produksi rokok golongan dua justru meningkat masing-masing 3,2% menjadi 76,5 miliar batang, sedangkan golongan tiga meningkat 6 persen menjadi 56,2 miliar batang.

 

Kondisi ini mengindikasikan pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah atau downtrading. Jumlah rokok ilegal juga diperkirakan masih tinggi, meski sudah ada 954 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan.

 

Selain itu, ia menjelaskan bahwa kenaikan penerimaan cukai terutama dipengaruhi kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai yang pada 2024 memiliki tenggat tiga bulan dan dikembalikan menjadi dua bulan pada 2025. Menurutnya, tanpa pengaruh kebijakan tersebut, penerimaan CHT sebenarnya akan mencatat kontraksi.

 

Tag
Share