CHT Capai Rp176,5 T per Oktober 2025

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama.--FOTO BERITASATU.COM

"Apabila pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan satu yang turun 9,4%," kata Djaka

 

Djaka juga mengungkapkan, tingginya permintaan terhadap rokok murah menjadi salah satu penyebab utama sulitnya memberantas rokok ilegal. Menurutnya, banyak perokok kini tidak lagi mempertimbangkan merek atau kualitas, tetapi hanya mencari produk yang paling terjangkau.

 

“Sekarang masyarakat sudah jenuh dengan harga rokok yang tinggi. Yang penting mulutnya berasap. Jadi mereka tidak memperhatikan mahal atau tidak,” ujarnya. 

 

Djaka menambahkan, budaya merokok yang sudah mengakar di masyarakat turut membuat konsumsi rokok tetap tinggi, meski kampanye bahaya merokok terus dilakukan pemerintah.

 

“Selama budaya merokok masih terus berkembang, masyarakat akan terus merokok meskipun ada kampanye bahwa rokok membunuh,” katanya.

 

DJBC mencatat produksi rokok nasional mencapai 258,4 miliar batang hingga Oktober 2025, turun 2,8% dari 265,9 miliar batang pada periode yang sama tahun lalu.

 

Hingga Oktober, Bea Cukai telah melakukan 15.845 penindakan dan menyita 954 juta batang rokok ilegal, melonjak hampir 41% dibanding tahun sebelumnya. Namun peredaran rokok ilegal di pasaran diperkirakan masih mencapai 7%–10% dari total konsumsi nasional.

 

Selain tingginya permintaan, Djaka menyebut disparitas tarif cukai antargolongan pabrik rokok juga memicu celah bagi produsen nakal untuk mengedarkan rokok ilegal.

Tag
Share