Masyarakat Adat Tanjungraja Giham Desak HGU PT Kharisma Tak Diperpanjang

DEMO: Masyarakat adat Tanjungraja Giham demo di depan kantor ATR/BPN Waykanan menuntut penutupan aktivitas PT Kharisma. -FOTO HERMANSYAH/RADAR LAMPUNG-
BLAMBANGANUMPU — Ratusan masyarakat adat Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, menggelar aksi damai di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Waykanan, Kamis (9/10).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian seluruh aktivitas PT Kharisma dan mendesak agar perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak dilanjutkan.
Aksi yang diikuti sekitar 200 warga adat itu merupakan bentuk protes terhadap berakhirnya masa berlaku HGU PT Kharisma, yang dinilai belum menyelesaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Dalam orasinya, warga menyebut berdasarkan berita acara perjanjian bersama tertanggal 26 Oktober 1994, lahan yang digunakan PT Kharisma seharusnya dikembalikan kepada masyarakat setelah masa HGU berakhir.
Tokoh masyarakat adat sekaligus Punyombang Marga Tanjung Raja Giham, Candra Ali, menyatakan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami masyarakat adat merasa dibohongi oleh PT Kharisma. Tidak pernah ada penjelasan soal perpanjangan izin penggunaan tanah ulayat kami, apalagi kompensasi selama mereka mengelola perkebunan sawit di wilayah kami,” ujar Candra.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak kehadiran investor, namun menuntut keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Kami hanya ingin tanah kami kembali. Kami ingin hak ulayat kami dihormati, bukan diabaikan,” tegasnya.
Usai berorasi, perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Waykanan, Nikolas Palinggi, untuk melakukan dialog. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam di ruang rapat kantor setempat.
Nikolas menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi lapangan dan menelusuri dokumen HGU PT Kharisma guna memastikan kejelasan status lahan tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat adat Tanjung Raja Giham. Semua aspirasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nikolas.
Ia menambahkan, ATR/BPN Waykanan akan membuka ruang mediasi antara masyarakat adat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik secara damai dan berkeadilan.
“Kami mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif. Prinsip kami jelas: hak rakyat harus dilindungi, namun tetap dalam koridor hukum dan aturan agraria,” katanya.
Aksi berjalan tertib dan damai dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Warga membubarkan diri setelah dialog berakhir, seraya berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan hak tanah adat yang mereka perjuangkan.(*)