Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir
ANTUSIAS BAYAR PAJAK: Para wajib pajak kendaraan di kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (2/12).-FOTO MG/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung segera berakhir. Yaitu akan ditutup pada 6 Desember 2025.
Pantauan Radar Lampung, Selasa (2/12), antusiasme warga tampak kembali meningkat dibanding beberapa hari sebelumnya . Ini juga sebagaimana disampaikan Kepala UPTD I Samsat Rajabasa, Bobiansah Stianegara, S.Sos. Menurutnya, masyarakat mulai memadati pelayanan pemutihan sejak awal pekan (Senin).
’’Sejak Senin, masyarakat antusias melakukan pembayaran pajak. Ramai, tetapi tidak seperti hari pertama pemutihan bulan Mei lalu,” ujarnya.
BACA JUGA:Kerahkan 50 Relawan Terlatih
Ia menambahkan sejauh ini pelayanan berjalan lancar karena sosialisasi yang intens sebelumnya membuat masyarakat lebih paham mekanisme pemutihan dan kewajiban pajaknya.
Layanan pemutihan, jelasnya, tersedia di seluruh Samsat Induk serta Samsat Unggulan seperti Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, hingga Samsat Desa. Masyarakat juga dapat mengakses layanan digital melalui aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta 277 BUMDes yang terintegrasi dengan sistem e-Samdes.
Salah satu wajib pajak, Ricky, pun mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. Ia menyebut pelayanan cukup mudah meski waktu tunggu panjang karena harus berpindah gedung. “Pajak motor saya telat hampir lima tahun. Harusnya lima juta, sekarang cuma sekitar satu juta,” ungkap Ricky.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan program PKB untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan PKB untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.
"Jika ada yang menunggak pajak kendaraan berapa tahun pun, maka cukup dengan melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja," ujar Mirza, Kamis (17/4/2025) lalu.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Kemudian diperpanjang lagi hingga 6 Desember 2025 mendatang. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.
Mirza menuturkan program pemutihan pajak ini menjadi pemutihan yang terakhir kali di tahun 2025 sebelum berlakunya penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak oleh kepolisian. "Jadi nanti polisi akan menghapus kendaraan yang sudah mati STNK dua tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 di dalam Pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan di tahun depan," ujar.
Mirza juga berharap, agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dapat melayani masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya dengan baik, sehingga masyarakat bisa semangat dalam membayar pajak kendaraan. (mg/c1/rim)