Gerindra Pemenang Pileg DPRD Lampung

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-

Terpilih Tak Akan Dilantik jika Tidak Laporkan LHKPN ke KPK

BANDARLAMPUNG - Partai Gerindra resmi sebagai pemenang pemilihan legislatif (pileg) di DPRD Lampung berdasarkan hasil Pemilu 14 Februari 2024. Gerindra meraih kursi terbanyak. Yakni 16 kursi dari total 85 kursi anggota DPRD Lampung untuk periode 2024–2029 sehingga juga berhak atas kursi Ketua DPRD Lampung.

Penetapan ke-16 penggawa Partai Gerindra di Lampung ini tentu bersamaan seluruh anggota terpilih DPRD Lampung oleh KPU Lampung, Kamis (2/5). Ini setelah menerima konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Surat Nomor: 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024 yang memuat jawaban atas permintaan rekapitulasi data pemilihan.

Penetapan calon terpilih ini diumumkan setelah dikonfirmasi bahwa Pileg DPRD Lampung tidak terlibat dalam sengketa pemilu di MK. Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, rapat pleno KPU pun telah dilaksanakan untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih.

’’Berdasarkan data yang kami terima, tidak ada gugatan yang berkaitan dengan kursi DPRD Lampung di MK,” ungkapnya, Kamis (2/5).

BACA JUGA:Mendikbudristek Titip Merdeka Belajar

Erwan juga menyatakan bahwa tidak ada perubahan pada daftar calon terpilih dibandingkan hasil sebelumnya karena tidak ada calon yang mundur, meninggal, atau terlibat kasus hukum.  “Jadi, nama-nama yang diumumkan tetap sama dengan hasil Pileg sebelumnya,” tambahnya.

Dikatakannya, hasil Pileg Pemilu 2024 menunjukkan bahwa 8 partai politik berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lampung.  Partai Gerindra menduduki posisi teratas dengan 16 kursi, diikuti PDIP 13 kursi, PKB dan Golkar masing-masing 11 kursi, Partai Nasdem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, serta PKS 7 kursi. 

Tahapan selanjutnya, kata Erwan,  para anggota DPRD Lampung terpilih harus melakukan pemenuhan syarat merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 52 ayat 1.  Kewajibannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. 

“Nanti bukti LHKPN-nya itu diserahkan ke KPU masing-masing daerah selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Sementara, pelantikan dijadwalkan pada September 2024,” katanya.

BACA JUGA:RS Hermina Belum Mau Beri Klarifikasi

Lantas bagaimana jika tidak melaporkan LHKPN ke KPK? Pemenag pileg tidak akan masuk sebagai anggota legislatif terpilih yang akan dilantik.  “Sebab ini syarat mutlak. Dimana, LHKPN ini nanti akan diberikan juga ke Kemendagri untuk proses pengesahan dan pelantikan,” Imbuhnya. 

Sebelumnya, Partai Gerindra memperoleh kemenangan gemilang dalam Pemilu di beberapa daerah menandai pencapaian yang luar biasa dalam perjalanan politiknya.  Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari provinsi dan kabupaten/kota di Lampung menegaskan dominasi Gerindra dalam Pemilu legislatif dengan meraih 16 dari 85 kursi yang tersedia di DPRD Provinsi Lampung.

Di tingkat kabupaten/kota, Gerindra berhasil memenangkan lima daerah yang signifikan yaitu Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran, dan Tulangbawang. Kemenangan ini diperkuat dengan pencapaian luar biasa dalam menempatkan kadernya sebagai ketua DPRD di setiap daerah yang dimenangkan.

Tag
Share