Meski Menang Praperadilan
BANDARLAMPUNG - Meski memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Ronny Hasudungan Purba tetap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Ronny didakwa jaksa dengan tuduhan korupsi jasa konsultan konstruksi di Lampung Utara tahun 2021–2022 dengan nilai anggaran lebih dari satu miliar rupiah.
BACA JUGA:Dinas Pemadam Kebakaran Bandar Lampung Tambah Posko Siaga di Dua Kecamatan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Rabu sore menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, Ronny Hasudungan Purba. Dalam dakwaan JPU, Ronny diduga terlibat persekongkolan jahat dengan Erwinsyah dalam kasus korupsi jasa konsultan konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022.
Hasil penyidikan Kasipidsus Kejari Lampung Utara menunjukkan bahwa Erwinsyah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif. Jaksa menyampaikan bahwa Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Ronny Hasudungan Purba, selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).
Berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Lampung, didapati potensi kerugian uang negara sebesar Rp 202.709.549,60.
BACA JUGA:Kekeringan Intai Empat Daerah di Lampung
Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa sidang Ronny Hasudungan Purba tetap berjalan karena berkas dakwaan lebih dahulu masuk ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, sehingga proses persidangan pemecahan pokok perkara harus terus berlanjut. Berbeda dengan Erwinsyah, Inspektur Lampung Utara, yang berkas perkaranya belum masuk ke pengadilan.
Kendati demikian, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terdakwa, dengan pertimbangan penetapan hasil gugatan praperadilan akan menjadi pertimbangan dalam berjalannya sidang yang dijadwalkan pekan depan.
Diketahui, Ronny Hasudungan Purba dan Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Utara. Erwinsyah mengajukan upaya hukum praperadilan dan PN Kotabumi mengabulkan permohonan tersebut, menilai penetapan tersangka Erwinsyah tidak sah. Begitu juga dengan Ronny Hasudungan Purba, yang memenangkan gugatannya.
Sebelumnya Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 - 2022 dinyatakan tidak sah.
Hal ini diungkapkan Bambang Hartono selaku pengacara Roni Hasudungan Purba dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL.
”Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 21 Juni 2024.