Diketahui sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024.
Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah tidak sah.
Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian dan Menyatakan Surat Penetapan tersangka Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan penyidik Kejari Lampura adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (leo/c1/abd)