Waykanan Belum Dapat Izin Assessment, 27 Pejabat Masih Anteng di Posisi

ilustrasi lelang jabatan-Radar Lamsel-

BLAMBANGANUMPU – Hingga hari ini, Selasa (6/8), Pemerintah Kabupaten Waykanan belum memperoleh kepastian terkait izin pelaksanaan assessment terhadap 27 pejabat tinggi pratama (JPTP) dari Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, para pejabat tersebut masih dapat bertahan di kursi jabatannya, sementara empat jabatan kepala SKPD yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Kita sudah ajukan izin, tapi sampai sekarang belum ada informasi persetujuan. Kita terkendala regulasi karena pengajuan ini dilakukan sebelum enam bulan pasca pelantikan Bupati. Kalau setelah enam bulan, kita tak perlu lagi meminta izin ke Kemendagri,” ujar Kepala BKPSDM Waykanan, Andika Saputra. 

Pasca pelantikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Waykanan pada 21 Juli 2025, Macheavelly Herman Tarmizi langsung melakukan pembenahan internal.

Salah satunya adalah rencana pelaksanaan uji kompetensi ulang terhadap 27 pejabat tinggi pratama yang saat ini masih menjabat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi untuk mengejar efektivitas pemerintahan dan akselerasi pembangunan daerah.

“Kami akan melakukan uji kompetensi dan hasilnya nanti akan jadi dasar penempatan sesuai kebutuhan jabatan. Sisa jabatan yang belum terisi akan dilelang terbuka,” jelas Macheavelly.

Rencana evaluasi ini pun membuat sejumlah pejabat disebut-sebut mulai “panas dingin” dan mempersiapkan diri agar tetap dapat mempertahankan jabatannya.

Saat ini, terdapat empat jabatan eselon II di Waykanan yang masih kosong, yaitu: Pelaksanatugas (Plt.) Inspektur Daerah yang dijabat Bakarudin. 

Plt. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ade Cahyadi, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dijabat Falahudin. 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Okta. Empat jabatan strategis tersebut dinilai sangat penting dan mendesak untuk segera diisi agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. 

Kepala BKPSDM Waykanan menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, pengisian jabatan tinggi pratama dapat dilakukan melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.

“Selain uji kompetensi terhadap 27 pejabat yang sedang menjabat, kami juga akan mengevaluasi tiga pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. Hasil evaluasi dan uji kompetensi itu nanti akan jadi dasar penempatan,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Waykanan masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri. Setelah proses koordinasi selesai, tahap uji kompetensi dan evaluasi akan segera dilaksanakan.

Tag
Share