Kejati Lampung Dalami Proyek SPAM Pesawaran Lampung

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan ini merupakan tahapan penting untuk memperkuat proses penyidikan.

“Proses penegakan hukum memerlukan waktu dan langkah-langkah sesuai aturan. Ada hal-hal yang bisa kami sampaikan, ada juga yang tidak, demi tercapainya target dan sasaran penyidikan,” ujar Danang saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM.

“Terkait penggeledahan kemarin, itu salah satu proses yang memang diatur dan dilaksanakan oleh Kejati Lampung dalam rangka memenuhi alat bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danang mengingatkan bahwa tidak semua tahapan penyidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, ada hal-hal yang bisa dibicarakan bersama, namun tidak semua penegakan hukum bisa disampaikan secara langsung. Proses ini bertahap,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati Lampung masih melanjutkan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Kota Bandarlampung, Rabu (24/9).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 17.40 WIB sejumlah jaksa berseragam merah terlihat keluar-masuk kediaman mewah bercat kuning kecokelatan tersebut. Beberapa minibus juga tampak hilir mudik sejak siang hingga sore.

Usai azan Magrib, beberapa mobil kembali memasuki rumah Dendi sebelum gerbang kembali ditutup rapat. 

Hingga pukul 21.22 WIB, tim kejaksaan masih berada di dalam rumah. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung mengenai penggeledahan tersebut maupun perkara yang sedang didalami.

Sekitar pukul 19.15 WIB, sebuah mobil Toyota dengan nomor polisi BE 2060 LE masuk kediaman Dendi. Belum diketahui siapa pemilik mobil tersebut maupun tujuannya.

Tag
Share