Agus Nompitu Kembali Menjabat Kepala Disnaker Lampung

Agus Nompitu kembali aktif sebagai Kepala Disnaker Lampung per Senin (7/7), usai status tersangkanya dibatalkan. -FOTO DOK. RLMG -
BANDARLAMPUNG – Agus Nompitu resmi kembali menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Ia mulai aktif kembali per Senin (7/7), usai status tersangkanya dibatalkan melalui putusan praperadilan.
Sebelumnya, Agus sempat dibebastugaskan dari jabatannya karena terseret kasus dugaan korupsi KONI Lampung pada awal 2024. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang membatalkan status tersangka tersebut melalui putusan praperadilan pada pertengahan Juni 2025.
Surat keputusan pengaktifan kembali Agus Nompitu diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada Senin pagi (7/7/2025) di ruang kerja Sekda.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id.
“Benar, Agus Nompitu kembali aktif menjabat sebagai Kepala Disnaker Lampung,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Agus Nompitu juga membenarkan kabar tersebut dan menyampaikan harapannya agar dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Ya benar. Doakan agar saya bisa amanah. Aamiin YRA,” kata Agus.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Kedaton Terbakar, Kerugian Capai Rp75 Juta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membahas dan memutuskan nasib Agus Nompitu terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Hingga kini, Agus masih berstatus nonaktif.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Provinsi Lampung sekaligus Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Marindo Kurniawan. Ia memastikan pembahasan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara ini masih nonaktif. Nantinya akan kami bahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Marindo, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, pembahasan terkait status Agus Nompitu akan melibatkan tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum, serta dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
“Kita akan ambil keputusan yang paling bijak dan sesuai aturan. Tidak boleh melanggar ketentuan,” tegas Marindo.
Ketika ditanya apakah Agus Nompitu berpeluang kembali menjabat sebagai Kepala Disnaker Lampung, Marindo belum dapat memastikan.