Agus Nompitu Kembali Menjabat Kepala Disnaker Lampung

Agus Nompitu kembali aktif sebagai Kepala Disnaker Lampung per Senin (7/7), usai status tersangkanya dibatalkan. -FOTO DOK. RLMG -

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Yang jelas, Agus Nompitu adalah salah satu pejabat terbaik kita. Tapi kita tidak boleh gegabah. Semua keputusan harus sesuai aturan dan dipertimbangkan secara bijaksana,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dede Yusuf: Revisi UU Pemilu Tak Bisa Diajukan Pemerintah Saja

Selain jabatan Kepala Disnaker, saat ini Pemprov Lampung juga menghadapi sejumlah kekosongan jabatan eselon II. Di antaranya Kepala Dinas PMDT Lampung yang ditinggalkan Zaidirina usai dilantik sebagai Deputi Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesehatan BP Taskin awal Juni 2025.

Kemudian Kepala Biro Adpim Setprov Lampung kosong sejak Yudy Hermanto mengundurkan diri pada 2 Juni 2025, dan jabatan Kepala BPKAD Lampung kosong usai Marindo Kurniawan dilantik menjadi Sekda Provinsi Lampung pada 20 Juni 2025. 

Dalam waktu dekat, sejumlah pejabat eselon II juga akan memasuki masa pensiun. Mereka adalah:

Emilia Kusumawati (Kepala DLH Lampung) per 1 Juli 2025

Tina Malinda (Sekretaris DPRD Lampung) per 1 Agustus 2025

Puadi Jailani (Kepala BPBJ Setprov Lampung) per 1 Oktober 2025

Terkait pengisian jabatan-jabatan kosong tersebut, Marindo mengaku telah berkoordinasi dengan BKD dan akan membahasnya bersama tim penilai kinerja sebelum dilaporkan kepada gubernur.

“Prosesnya bisa melalui uji kompetensi untuk pejabat yang sudah ada, atau seleksi terbuka agar mendapatkan sosok yang benar-benar sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Marindo, semua opsi akan dipertimbangkan agar posisi-posisi tersebut diisi oleh pejabat yang kompeten.

Sebelumnya,  Status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022 resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu.

Dengan putusan ini, muncul pertanyaan publik: apakah Agus Nompitu akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung?

Diketahui, Agus Nompitu telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 31 Desember 2023 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tag
Share