BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung secara resmi mengesahkan 92 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Lampung untuk tahun 2024.
Kegiatan peresmian dilaksanakan di Swissbel Hotel Lampung pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si,.
menyampaikan bahwa dari total 92 desa/kelurahan yang disahkan, 60 di antaranya dibentuk dan dibina sejak tahun 2022, sementara 32 desa/kelurahan lainnya berasal dari pembentukan sejak tahun 2023.
“Provinsi Lampung menjadi Provinsi ke-9 di Indonesia yang mengesahkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Sorta.
Pemberian penghargaan kepada Kepala Desa/Kelurahan sadar hukum Provinsi Lampung.-FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG -
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Lampung Usulkan 5.752 Napi Dapat Remisi
Lebih lanjut, Sorta menjelaskan bahwa proses penilaian terhadap 92 desa/kelurahan ini mencakup empat dimensi penting: akses informasi, implementasi hukum, keadilan, dan demokrasi serta regulasi.
Setiap desa/kelurahan telah melalui tahapan pembentukan, pembinaan, dan penilaian yang ketat.
Pj. Gubernur Provinsi Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. Fahrizal Darminto, M.A, menyampaikan apresiasi atas diresmikannya 92 Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemberian piagam penghargaan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung--
Hal ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Dengan adanya penilaian berdasarkan dimensi-dimensi ini, diharapkan Desa Sadar Hukum dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” jelas Fahrizal.
Peserta Peresmian 92 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Lampung Tahun 2024.--