RAHMAT MIRZANI

Kanwil Kemenkumham Lampung Usulkan 5.752 Napi Dapat Remisi

BERI KETERANGAN REMISI: Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kamis (4/4) malam.-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

Hampir Separonya Kasus Narkoba

BANDARLAMPUNG – Ada 8.752 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar pada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini,  5.752 di antaranya oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung diusulkan mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan remisi khusus keagamaan tersebut merupakan hak dari para narapidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

’’Syarat narapidana yang mendapatkan remisi ini antara lain berkelakuan baik dan minimal sudah enam bulan menjalani masa hukuman,” kata Sorta kepada Radar Lampung, Kamis (4/4) malam. 

Kemudian untuk pelayanan, meskipun Lebaran, menurutnya jadwal kunjungan keluarga narapidana tetap dibuka normal. Bahkan, jam kunjungannya ditambah. ’’Kita akan berikan waktu yang lebih lama, mungkin dari pagi sampai sore. Tetapi hanya berlaku sampai Lebaran ketiga,” katanya. 

BACA JUGA:Mabes Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Ini yang Ditemukan!

Ditambahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, dari 5.752 napi yang diusulkan remisi, ada 27 yang masuk kategori RK II atau langsung bebas saat hari raya Idul Fitri. ’’Ke-27 orang tersebut akan mendapatkan remisi khusus II. Artinya, mereka langsung bebas saat Lebaran karena masa hukumannya sudah selesai,” katanya. 

Sedangkan untuk potongan masa tahanan remisi sendiri, lanjutnya, paling rendah 15 hari dan paling lama selama 2 bulan. ”Untuk narapidana terbanyak yang diusulkan mendapatkan remisi adalah narapidana perkara narkotika. Ada sebanyak 2.257 napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi. Sedangkan, napi korupsi 52 orang, makar 51 orang, terorisme 1 orang, human trafficking 1 orang, dan ilegal logging 8 orang,” pungkasnya. (nca/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan