Gubernur Lepas Biro Adpim Pemprov Purna Bakti

PENSIUN: Gubernur Mirza melepas Tina Malinda yang memasuki masa pensiun. -FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar acara pelepasan purna bakti Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Tina Malinda di Ruang Abung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (31/7). 

Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian panjang Tina di lingkungan birokrasi Pemprov Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi Tina Malinda yang telah mengabdi selama 38 tahun 9 bulan. 

Ia menyebut Tina sebagai sosok birokrat yang tangguh dan berdedikasi tinggi.

“Lebih dari separuh hidup beliau dicurahkan untuk melayani masyarakat, menjalankan tugas-tugas strategis dengan integritas, keteladanan, dan kepemimpinan yang kuat,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur, Tina dikenal sebagai birokrat dengan pemikiran tajam, ketenangan dalam bertindak, serta ketegasan dalam mengambil keputusan. 

Atas nama pribadi, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih dan doa agar masa purna tugas Tina Malinda membawa keberkahan dan ketenangan.

Sementara itu, Tina Malinda menyampaikan rasa syukur atas perjalanan panjang kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ia menyebut masa paling membanggakan dalam kariernya adalah saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, di mana ia berhasil membawa lembaga tersebut meraih penghargaan nasional dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum selama lima tahun berturut-turut, terbaik se-Indonesia untuk kategori Sekretariat DPRD Provinsi.

“Pencapaian ini tentu tidak lepas dari dukungan luar biasa Gubernur dan seluruh jajaran yang menjadi sumber semangat dan teladan dalam bekerja,” ucap Tina.

Di akhir sambutannya, Tina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan kerja dan staf di lingkungan Pemprov Lampung apabila selama bertugas terdapat kesalahan atau tutur kata yang kurang berkenan.(*) 


Tag
Share