Cair di September, Gaji 5.467 PPPK Pemprov Lampung Tahap I Dirapel

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lampung Nurul Fajri. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (30/7) resmi melantik 5.467 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I untuk tahun anggaran 2024. Pelantikan dilakukan serentak di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri menyampaikan bahwa gaji PPPK yang baru dilantik mulai dibayarkan pada September 2025 dengan sistem rapel dua bulan, yakni Agustus dan September.
Ia menjelaskan sistem penggajian bagi PPPK pada dasarnya serupa dengan pegawai negeri sipil (PNS). Komponen gaji mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan beras, hingga perlindungan kecelakaan kerja.
’’Jumlah komponennya hampir sama dengan PNS, ada sekitar 11 jenis. Tentu jauh berbeda dengan saat mereka masih berstatus honorer atau PTHL yang hanya menerima sekitar Rp2,3 juta per bulan,” ujar Nurul.
Gaji pertama mulai dihitung 1 Agustus 2025, seiring penyerahan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) dan surat keputusan (SK) pengangkatan pada 30 Juli. Meski demikian, pembayaran dilakukan setelah proses penyesuaian administrasi di OPD masing-masing.
BACA JUGA:Mendagri Usul Pilkada Dipilih DPRD
’’Karena PPPK statusnya setara dengan PNS, mereka berhak menerima gaji di awal sebelum bekerja. Berbeda dengan PTHL yang dibayar setelah bekerja,” tambahnya.
Menurut Nurul, anggaran yang telah dialokasikan untuk membayar gaji PPPK tahap I dan II hingga akhir tahun mencapai hampir Rp 600 miliar. Sementara jika gaji dibayarkan sejak Januari, anggaran yang disiapkan berkisar Rp 800 miliar hingga Rp 900 miliar.
Besaran gaji PPPK bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan posisi jabatan. Sebagai contoh, PPPK di BPKAD dengan pendidikan S1 menerima gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta, belum termasuk berbagai tunjangan.
Selain itu, masih terdapat 1.122 calon PPPK tahap II untuk tahun anggaran 2024 yang saat ini masih dalam proses administrasi dan dijadwalkan segera menyusul untuk dilantik.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membagikan SK dan melakukan pengambilan sumpah pengangkatan PPPK tahap I pada Rabu (30/7) pukul 10.00 WIB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Lampung Ganjar Jationo mengatakan ada 5.469 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I Pemprov Lampung yang akan dilantik dan diserahkan SK-nya.
“Ini sebagaimana yang sudah diperintahkan oleh Gubernur Lampung untuk menyelesaikan kebijakan yang sudah di perintahkan terkait dengan pengangkatan PPPK tahap I,” ujar Ganjar Jationo saat ditemui di BKD Lampung, Selasa 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Menteri P2MI Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi