BPK Temuan Korupsi Massal Rp39 M

Jumat 14 Jun 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Modus Anggara Perjas PNS Tahun Lalu

 

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan dana yang dianggap fiktif Rp39,26 miliar. Peruntukannya untuk perjalanan dinas (perjas) yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode 2023.

 

Penyelewengan atas anggaran dana itu ada pada 46 kementerian dan lembaga atau K/L. BPK secara terang-terangan mengelompokan atas penemuan penyelewengan dana fiktif tersebut. 

 

BPK menjelaskan, Rp14,75 miliar belum adanya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, senilai Rp 9,3 juta perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas berlebih tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan nominal penyimpangan lainya senilai Rp4,84 miliar untuk perjalanan dinas 2023.

 

Dari penyelewengan dana perjalanan dinas ini tentu saja sudah bisa dianggap korupsi massal. Ini bukan kali pertama kasus serupa dalam memfiktifkan perjalanan dinas. 

 

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta para pihak yang melakukan penyelewengan dana untuk memanipulasi data perjalanan dinas agar segera mengembalikan dana tersebut atau penegak hukum akan bergerak lebih dulu. Uang sebesar Rp39,26 miliar akumulasi dari 46 kementerian lembaga, yang tertuang dalam laporan BPK.

 

’’Kementerian lembaga K/L yang terindikasi atas penyelewengan dana perjalanan dinas wahib segera mengembalikan ke kas negara atau digantikan aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini,” ujar Riyanta.

 

Riyanta menambahkan, temuan BPK terkait indikasi penyelewengan dana perjalanan dinas fiktif tentu saja tidak dibenarkan oleh aturan, oleh karena itu sesuai dengan yang sudah di temukan BPK.

Kategori :