JAKARTA -Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bukanlah sebagai bentuk politik balas budi.
Menteri Bahlil menyebut pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh pemerintah didasari pada sejarah panjang kontribusi ormas mulai dari sebelum hingga setelah Indonesia merdeka.
"Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat," ungkap Bahlil dalam unggahannya di akun Instagram miliknya.
BACA JUGA:Izin Tambang untuk Ormas Dinilai Bermuatan Politis
Menurut Bahlil, sejak masa perjuangan kemerdekaan, ormas besar keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sudah berperan penting, termasuk mengeluarkan fatwa jihad ketika agresi militer Belanda tahun 1948.
“Atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan,” lanjutnya.
Meski begitu, Bahlil merasa heran dengan berbagai kritik yang datang perihal kebijakan ini. Bahkan, kritik yang didapat sama seperti jika pengelolaan tambang diberikan kepada konglomerat dan asing.
BACA JUGA: KLHK Setuju Ormas Diberi Izin Kelola Tambang
Padahal, ormas yang direstui mendapat izin kelola tambang didasari pada kontribusi yang kemudian disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
“Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing, muncul protes keras. Kini, saat izin dibuka untuk ormas keagamaan, kritik yang sama kembali muncul,” sambungnya.
Bahlil juga menyebut, pemberian izin tambang ini semata-mata hanya bentuk pengakuan guna memastikan keadilan soal pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang bisa dilakukan oleh seluru masyarakat.
“Pemberian IUP, pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA:Dividen BUMN Ditarget Rp85 Trilun Tahun Ini
Sebagai informasi, lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I. Terdiri dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan diberikan kepada NU.
Lalu, ada PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Nantinya, lahan tersebut akan dibagikan kepada ormas keagamaan lainnya, seperti Muhammadiyah, induk organisas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.