Pemohon Uji Materi Minta Kolom Agama di KTP dan KK Dihapus

Pemohon uji materi UU Adminduk meminta kolom agama di KTP dan KK dihapus demi mencegah diskriminasi. -FOTO ANTARA -
JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), Taufik Umar, mengajukan permintaan agar informasi agama di kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) tidak lagi dicantumkan secara terbuka.
Kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, menjelaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan keberadaan data agama sebagai bagian dari administrasi negara. Namun, menurutnya, pencantuman data tersebut pada KTP dan KK justru kontraproduktif karena dapat memicu diskriminasi hingga tindak kekerasan.
“Yang dimohonkan hanya agar data agama tidak dicetak pada KTP maupun KK, melainkan cukup tersimpan dalam chip KTP elektronik seperti data biometrik,” kata Santiamer saat sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/9).
Ia menegaskan, apabila data agama disimpan secara tertutup, aksesnya hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai kebutuhan hukum dan administrasi.
\Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum lain pemohon, Teguh Sugiharto, mengungkapkan pengalaman kliennya yang pernah hampir menjadi korban kekerasan saat konflik agama di Poso, Sulawesi Tengah. Saat itu, sweeping KTP kerap dilakukan, dan kolom agama menjadi pemicu tindakan diskriminatif bahkan pembunuhan.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 155/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk. Kedua pasal tersebut mewajibkan pencantuman data agama pada KK maupun KTP elektronik.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dari dokumen kependudukan. (ant/c1/abd)