RAHMAT MIRZANI

Izin Tambang untuk Ormas Dinilai Bermuatan Politis

Ilustrasi Pixabay--

JAKARTA – Pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) ditengarai sarat kepentingan politik.

Pengamat mengungkapkan kekhawatirannya atas pemberian izin tambang ke ormas keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah. Izin ini diketahui diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Investasi yang sempat diungkapkan oleh Bahlil Lahadalia.

Efriza, pengamat politik Citra Institute, menjelaskan dari kacamata kepentingan ormas, tentunya sangat menguntungkan dengan adanya kebijakan afirmasi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas.

BACA JUGA:Pemberian Subsidi Motor Listrik Sudah Mencapai 62 Persen

"Ini artinya kepentingan masyarakat, juga melibatkan masyarakat dalam bentuk suatu organisasi utamanya ormas keagamaan," ungkap Efriza saat dihubungi Disway (Grup Radar Lampung), Rabu 5 Juni 2024.

Di sisi lain pemberian izin ini bisa jadi alat kepentingan politik untuk 'menjinakkan' ormas-ormas keagamaan untuk kepentingan terbuka dan terselubung oleh Pemerintah. 

"Yang dikhawatirkan adalah ormas keagamaan ini hilang kepekaan daya kritisnya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah," lanjutnya.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang ini juga mengkiritik pengelolaan tambang yang saat ini masih semrawut. 

BACA JUGA:Biaya Pengisian BBM Sopir Truk Sampah saat HPSN di Lampung Utara Belum Dibayar, Sopir Mengeluh

Beberapa terobosan pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan manfaat tambang bagi masyarakat tidak pernah menunjukkan keberhasilan signifikan.

"Ini bisa menunjukkan pemerintah seperti melepas persoalan dan tanggungjawab dengan men-share kepada Ormas keagamaan," terang Efriza.

"Apalagi ini diberikan kepada Ormas Keagamaan, yang mereka harus belajar membangun struktur bisnis dan manajemen dalam mengelola tambang supaya benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat daerah tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Bandara IKN Ditarget Beroperasi 1 Agustus

Lebih lanjut kata Efriza, kekhawatiran berikutnya, Ormas keagamaan bisa melupakan konsentrasinya untuk lebih kepada kepentingan masyarakat, mengawasi pemerintah, mengedukasi masyarakat, sebab pengelolaan tambang menghadirkan semangat baru untuk berbisnis bagi ormas keagamaan.

"Pengelolaan tambang ini harus profesional tetapi amat sulit bila akhirnya terjadi blunder, perlu dilakukan evaluasi misalnya, dan salah satu ormas keagamaan disalahkan karena ketidakbecusan kinerjanya. Ini akan menimbulkan gesekan konflik antara negara dan organisasi keagamaan di masyarakat," imbuhnya.

Bahkan kata dia bukan tak mungkin akhirnya kedepannya ormas keagamaan semakin berkelindan bersama politisi, pebisnis, dan kepentingan pemerintah.

“Artinya fungsi pengawasan, fungsi kepentingan masyarakat, malah yang sedang menjadi pertaruhan bagi ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan," tandas Efriza.

BACA JUGA: KLHK Setuju Ormas Diberi Izin Kelola Tambang

Diketahuk, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (disway/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan