RAHMAT MIRZANI

Cair, Gaji Ke-13 Mulai Dibayar

--

BANDARLAMPUNG - Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan pencairan gaji  ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemprov Lampung mulai Kamis (4/7).

’’Pemprov Lampung membayarkan gaji ke-13 mulai 4 Juli 2024,” ujar Samsudin.

Hal senada disampaikan Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan. ’’BPKAD telah melakukan proses pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 berdasarkan usulan perangkat daerah,” katanya.

Marindo mengatakan sampai saat ini telah dilakukan proses pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 yang diusulkan oleh 38 perangkat daerah dengan realisasi jumlah Rp32,5 miliar.  

 

“BPKAD terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai permintaan perangkat daerah. Namun, terlebih dahulu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Marindo Kurniawan.

BACA JUGA:Ratusan Warga Ikuti Khitanan Massal Gratis

Marindo Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

 

‘’Sedangkan bila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2024, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei,” ungkap Marindo Kurniawan.

 

Adapun 38 perangkat daerah yang telah diproses pembayaran gaji ke-13, yaitu Diskes, Dinas BMBK, Dinas PSDA, Dinas PKPCK, Satpol PP, BPBD, Dissos, Disnaker, Dinas PPPA, dan DLH.

 

Kemudian Disdukcapil, Dinas PMDT, Dishub, Dinas Kominfotik, Dinas Koperasi dan UKM, Dispora, Dinas Perpustakaan dan Arsip, DKP, Disparekraf, Dinas KPTPH, Dinas Perkebunan, Dinas peternakan, serta Dinas kehutanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan