Pengamat Sarankan BUMN Berada di Satu Pintu
Ilustrasi Kementerian BUMN--FOTO DOK. JAWAPOS.COM
Kasus Kredit Macet di LPEI Kemenkeu
JAKARTA - Kasus kredit macet yang dialami BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank), membuktikan selain kualitas pengawasan masih bermasalah, perlu diprioritaskan integrasi pengelolaan BUMN berada di satu pintu.
Terlebih pasca LPEI membukukan kredit macet (non performing loan/NPL) gross yang mencapai 43,5 persen atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun untuk LPEI yang bermasalah itu.
Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7), meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.
Pengamat Ekonomi UI Toto Pranoto menilai, keberadaan BUMN yang masih berada di kementerian teknis menunjukkan hal yang anomali.
”Apalagi pembentukan BUMN di bawah Kementerian Keuangan, seperti PT SMI atau PT PII, dibuat pada saat sudah ada lembaga Kementerian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?” ujar Toto.
Dia menilai, ada kemungkinan Kemenkeu ingin fokus dan kendalikan BUMN baru yang bergerak di bidang keuangan di bawah kendali. ”Karena sejatinya Kemenkeu adalah pemegang saham BUMN, sementara KBUMN adalah kuasa pemegang saham BUMN, yang juga berarti sebagai pihak yang diberi mandat oleh UU mewakili Kemenkeu dalam kelola BUMN,” papar Toto Pranoto.