RAHMAT MIRZANI

Ada Indikasi Kongkalikong, Belanja Makan-Minum dan ATK Pemkab Lamsel Senilai Rp5 M Bermasalah

-ilustrasi bing image creator-

BANDARLAMPUNG - Belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor (ATK) enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) diduga bermasalah.

Hal ini terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung. Nilai anggaran makan-minum dan ATK yang tidak sesuai ketentuan tersebut cukup fantastis. Yaitu Rp5 miliar lebih atau tepatnya Rp5.019.089.120.

Selain itu, ada pula realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya pada tiga OPD yang mengakibatkan risiko belanja tidak sesuai dengan peruntukannya serta kelebihan pembayaran kepada penyedia makanan dan minuman.

BACA JUGA:Cinta Ditolak, Sepeda Motor Gebetan Diembat

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan Pemkab Lamsel pada 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp630.361.501.086 dengan realisasi Rp596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran. 

Realisasi tersebut antara lain merupakan belanja barang habis pakai berupa belanja makanan dan minuman serta ATK anggaran Rp61.651.106.300 dengan realisasi Rp57.925.447.530 atau 93,96 persen.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja makan-minum dan ATK secara uji petik pada delapan OPD, diketahui bahwa proses pemesanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman serta ATK adalah melalui katalog elektronik (e-katalog). 

BACA JUGA:Nasib Petahana Lampung Timur Dawam Rahardjo di Ujung Tanduk

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman serta ATK secara uji petik, BPK RI perwakilan Lampung mendapati sejumlah temuan.

Ditengarai, pemilihan penyedia barang atas belanja makanan dan minuman serta ATK melalui e-katalog hanya bersifat formalitas. Pejabat Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan e-katalog sebagai media untuk melakukan pemesanan barang dan negosiasi dengan pihak penyedia.

Pemesanan ini dilaksanakan setelah pejabat pengadaan memperoleh informasi pemesanan dari PPTK OPD. Komunikasi antara PPTK dan pejabat pengadaan mengenai pemesanan makanan/minuman dan ATK dapat dilakukan secara daring maupun bertemu langsung.

Masalah lainnya, sebagian bukti pembayaran/kuitansi sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum dan ATK pada OPD bukan merupakan kuitansi yang dikeluarkan oleh penyedia. 

PPTK atau bendahara pengeluaran dan personel pada OPD telah menyiapkan kuitansi dengan mengisi volume serta harga barang sesuai pesanan yang tercantum dalam e-katalog. 

Penyedia menandatangani kuitansi sesuai nilai yang telah diisikan atau dibuat oleh PPTK/bendahara pengeluaran/personel OPD terkait. Selain itu, sebagian pembelian makanan/minuman dan ATK melalui e-katalog dilakukan untuk pembayaran utang makan minum OPD kepada penyedia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan