Ada Indikasi Kongkalikong, Belanja Makan-Minum dan ATK Pemkab Lamsel Senilai Rp5 M Bermasalah
-ilustrasi bing image creator-
Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban, termasuk mengkonfirmasi penyedia serta permintaan keterangan atas realisasi belanja makanan dan minuman serta ATK, menunjukkan sejumlah temuan.
Pertama, realisasi belanja makanan dan minuman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) diperuntukkan bagi kegiatan rapat internal tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp84.990.000.
Kedua, realisasi belanja makanan dan minuman tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban belanja yang sah pada dua OPD.
Belanja makanan dan minuman yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp93.845.000 pada Dinas Perkim. Juga belanja makanan minuman-aktivitas lapangan Satpol PP sebesar Rp2.652.410.000 direalisasikan secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban.
Ketiga, realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp76.424.921 pada Dinas Perkim, Disdalduk KB, dan Puskesmas Rajabasa.
Selanjutnya, selain makan dan minum, BPK juga menemukan belanja alat tulis kantor pada lima OPD di lingkungan Pemkab Lamsel tidak tertib. Dimana Pemkab Lamsel pada tahun 2023, melalui Bappeda, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPKAD, dan Dinas Perkim menetapkan anggaran dan realisasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor.
Temuan-temuan BPK tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman pada Puskesmas Rajabasa sebesar Rp76.424.921,00.
Sementara risiko adanya belanja alat tulis kantor pada BPKAD, Dinas Perkim, Bappeda, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD serta realisasi belanja makanan/minuman pada Satpol PP dan Dinas Perkim yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp5.019.089.120.
Hal itu disebabkan oleh kepala delapan OPD dan PPTK pada OPD bersangkutan belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja makan minum serta belanja barang habis pakai alat dan bahan untuk kegiatan kantor. Juga PPK SKPD dan bendahara pengeluaran pada OPD tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai.
Sehingga, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim, Kasatpol PP, Kepala Disdalduk KB, dan Kepala Dinas Kesehatan dalam hal ini Kepala Puskesmas Rajabasa untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja makan dan minum (rapat internal, jamuan tamu, dan aktivitas lapangan) sesuai ketentuan dengan didukung bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Perkim juga diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian realisasi Belanja ATK didukung dengan bukti yang lengkap dan sah atau sesuai kondisi sebenarnya.
Tidak sampai di situ, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Perkim juga diminta untuk menginstruksikan pengurus barang pada OPD masing-masing untuk mencatat mutasi masuk dan mutasi keluar pembelian dan penggunaan ATK pada Buku Persediaan secara rinci.
Khusus Kepala Dinas Kesehatan, diminta untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman yang bersumber dari dana BOK pada Puskesmas Rajabasa sebesar Rp76.424.921 serta menyetorkan ke kas negara melalui kas daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dan Alokasi Khusus Nonfisik.
Terkait adanya temuan dari BPK RI wilayah Lampung ini, Sekretaris Kabupaten Lamsel Thamrin menegaskan temuan itu sudah ditindaklanjuti kepada 6 OPD tersebut.
’’Temuan dari BPK RI itu sudah kami tindak lanjuti. Karena temuannya rata-rata hanya kesalahan administrasi," kata Thamrin, Rabu (3/7).