Ferdi Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Bayi dan Ibu di Bandarlampung

Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Ferdi dalam kasus kematian bayi dan ibunya di Bandarlampung. -FOTO INDRI/MK RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Kasus pembuangan bayi dan tewasnya mahasiswi berinisial SL (21) usai melahirkan sendiri di kamar indekosnya pada Juli 2025 akhirnya rampung. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Ferdi. 

Dalam kasus itu, tidak hanya SL yang menjadi korban, tetapi juga sang bayi. 

Ketua Majelis Hakim Agus Windana menyatakan bahwa Ferdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian, serta meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan. 

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim Agus Windana saat pembacaan putusan pada sidang yang digelar Selasa 9 Desember 2025. 

Usai putusan dibacakan, Penasihat Hukum Terdakwa Tarmizi, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.

“Ferdi langsung menyatakan menerima tanpa mempertimbangkannya lagi, karena ia menyadari kesalahannya dan merasa bertanggung jawab,” kata Tarmizi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 18–19 Juni 2025. Ketika SL, kekasih Ferdi yang sedang hamil, merasakan sakit perut hebat, ia meminta bantuan. 

Namun Ferdi tidak segera datang karena mengira kondisi tersebut belum merupakan tanda persalinan.

Keesokan harinya, SL melahirkan seorang bayi perempuan di kamar kos tanpa bantuan tenaga medis. 

Dalam kepanikan, Ferdi membantu proses persalinan seadanya. Namun setelah bayi lahir, Ferdi diduga membekap dan melilitkan kain pada mulut bayi hingga tidak bernapas. 

Jasad bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas dan pada malam harinya dibuang ke sungai di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Hasil visum dokter menyimpulkan bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan meninggal akibat asfiksia serta trauma tumpul. Sementara itu, SL mengalami pendarahan pascapersalinan dan meninggal setelah mendapatkan perawatan darurat. 

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Kedaton bersama Tim Inafis Polresta Bandarlampung didampingi pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung menggelar rekonstruksi terkait kasus meninggalnya mahasiswi berinisial SL (21) usai melahirkan sendiri di kamar indekosnya.

Tag
Share