Soroti Dugaan Pembalakan Liar dan Stiker Kemenhut di Pesisir Barat

Dugaan aktivitas pembalakan liar di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Dugaan aktivitas pembalakan liar di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat Lampung.

Ya, video dan foto yang beredar luas sejak awal pekan memperlihatkan aktivitas penebangan kayu yang diduga berlangsung secara masif. Kondisi ini menjadi sorotan karena terjadi beriringan dengan rentetan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri menilai kasus yang viral tersebut menunjukkan bahwa tata kelola hutan di Lampung masih menghadapi tantangan besar, meski beberapa perbaikan mulai terlihat. 

BACA JUGA:Dugaan OTT Lamteng, KPK Periksa Maraton di Polresta

Menurutnya, banyak kawasan yang seharusnya dipulihkan justru kembali menghadapi tekanan alih fungsi lahan.

’’Perlu divalidasi apakah aktivitas ini terjadi di lahan pribadi atau kawasan hutan. Kalau terbukti di kawasan hutan, penegakan hukum harus menjadi langkah utama. Tetapi jika di lahan pribadi, pemerintah tetap wajib melakukan pengawasan ketat agar tidak berkembang menjadi konversi lahan besar-besaran yang meningkatkan risiko bencana,” kata Irfan, Selasa (9/12).

Irfan menjelaskan, kawasan Pesisir Barat bukan wilayah yang asing dengan ancaman illegal logging. Pola tekanan terhadap hutan, kata dia, terlihat mulai dari Bengkunat hingga wilayah menuju Kota Agung. 

Kondisi ini berkaitan dengan praktik penggunaan izin hutan tanaman rakyat yang diduga dimanfaatkan delapan koperasi untuk melegitimasi aktivitas penebangan.

Menurut Irfan, jika praktik tersebut tidak dihentikan, Lampung berpotensi menghadapi kerusakan ekologis yang sangat serius. 

“Risikonya jelas hilangnya area resapan air dan rusaknya penyangga alam. Ribuan hektare lahan yang berubah fungsi secara agresif bisa menghasilkan dampak yang sama parahnya seperti bencana yang terjadi di Sumut, Sumbar, dan Aceh dalam beberapa minggu terakhir,” ujarnya.

Lebih jauh, Irfan menegaskan bahwa Lampung telah lama menerapkan skema perhutanan sosial, dimana masyarakat mengelola sebagian kawasan hutan dengan izin khusus. 

Karena itu, masyarakat tidak bisa serta-merta dicap sebagai perambah hutan, tetapi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan pendampingan.

“Pemprov Lampung harus fokus pada dua hal yaitu pengawasan hutan dan pencegahan praktik ilegal logging. Penguatan perhutanan sosial serta percepatan pemulihan tutupan lahan adalah langkah kunci untuk menghentikan kerusakan lebih jauh,” tandasnya.

Irfan juga menyoroti adanya stiker bertuliskan ’’Kementerian Kehutanan” pada kayu gelondongan yang terjatuh di Pesisir Barat.

Tag
Share