BNNP Bebaskan Oknum Pengurus Hipmi, Hukum Dipertanyakan

-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG  – Keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membebaskan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung, yang sebelumnya diamankan dalam operasi penyalahgunaan narkotika, menimbulkan tanda tanya besar. 

Publik menilai langkah ini rawan mencederai rasa keadilan, terlebih saat kasus narkotika kerap menjerat masyarakat kecil dengan hukuman berat.

BACA JUGA: Energi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia

Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Dr. Reynaldi Amrullah menegaskan kebijakan itu memang hal prerogatif penyidik selama sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan masyarakat berhak mengawasi dan bahkan menguji kebijakan itu apabila dianggap tidak adil.

’’Sepanjang tindakan penegak hukum diatur undang-undang, maka itu prerogatif penyidik. Tetapi jika masyarakat merasa dirugikan, ada mekanisme pengaduan, bahkan bisa diuji di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Reynaldi, perkembangan hukum modern tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman. Rehabilitasi memang menjadi salah satu tujuan pemidanaan. 

Namun di balik itu, transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan. Tanpa hal tersebut, kebijakan penyidik bisa berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan penyimpangan.

Ia menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi penyalahguna narkotika. SEMA itu seharusnya menjadi pedoman bagi hakim, bukan sekadar ‘pegangan longgar’ di tingkat penyidikan.

“Pertimbangan rehabilitasi biasanya berdasar asesmen medis dan uji laboratorium. Itu harus jelas. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, publik berhak menggugat. Jika terbukti melanggar kewenangan, bahkan bisa diproses pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, Reynaldi juga menanggapi maraknya aksi protes puluhan ormas yang menuding adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus oknum pengurus HIPMI. Menurutnya, demonstrasi itu sah dan wajar sebagai bentuk kontrol sosial.

“Fenomena ‘no viral no justice’ memang sering kita lihat. Kasus baru diproses serius setelah ramai di publik. Ini harus jadi cermin agar aparat bekerja lebih hati-hati, profesional, dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan untuk semua, bukan hanya untuk segelintir elit,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa (16/9).

Mereka menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret lima kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung.

Massa menilai keputusan BNNP Lampung hanya memberikan rehabilitasi rawat jalan kepada lima pengurus Hipmi itu sarat kejanggalan.

Tag
Share