Diberitakan sebelumnya, Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman menilai kebijakan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp6 Ribu per Kg
Ferdy mengatakan UU Minerba secara jelas menyebut badan usaha yang memiliki IUP harus dilakukan melalui proses lelang. Penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dinilai bermasalah.
Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan bisa membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni.
"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," jelasnya, dikutip dari Antara, Minggu 9 Juni 2024.(jpc/nca)