ESDM Warning Perusahaan Tambang

Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan perusahaan tambang wajib mengajukan RKAB baru pada Oktober mendatang seiring perubahan skema persetujuan menjadi tahunan. - FOTO IST -
// Wajib Susun RKAB Baru di Oktober
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau seluruh perusahaan tambang untuk kembali mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) baru pada Oktober mendatang.
’’Perusahaan tambang akan diminta mengajukan RKAB kembali pada Oktober,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/7).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi VII DPR RI terkait perubahan sistem persetujuan RKAB dari periode tiga tahun menjadi satu tahun.
Dengan sistem baru tersebut, perusahaan tambang yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan RKAB hingga melewati tahun 2025 tetap diwajibkan mengajukan RKAB ulang untuk aktivitas produksi tahun 2026, termasuk mereka yang izinnya masih berlaku.
“Meski masa berlaku RKAB-nya masih panjang, tetap harus mengajukan ulang dari awal,” tambah Tri.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, perusahaan pertambangan diberi opsi mengajukan RKAB untuk periode maksimal tiga tahun. Kebijakan itu dibuat untuk memberikan kepastian usaha dan menyederhanakan prosedur administratif, tanpa mengurangi kualitas evaluasi kegiatan tambang.
Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai bahwa model persetujuan jangka panjang kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar global, khususnya dalam sektor produksi.
Sebagai tanggapan atas hal tersebut, Bahlil menyetujui revisi sistem persetujuan RKAB menjadi tahunan, sesuai dengan masukan dari Komisi VII DPR.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, Bahlil menyatakan pihaknya akan menyesuaikan atau bahkan memotong RKAB perusahaan yang sebelumnya telah disetujui untuk jangka waktu tiga tahun.
“Maaf saja, dengan sistem RKAB tahunan, kami harus melakukan pemangkasan. Jadi kalau nanti ada pengusaha yang komplain ke DPR karena RKAB-nya dipotong, jangan salahkan ESDM lagi,” tegasnya.
Diketahui juga Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu diputuskan oleh pemerintah yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Juni 2025.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbahas, salah satunya membahas tentang izin usaha tambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas tuju Bapak Presiden. Beliau (Prabowo) memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha tambang untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.